hello

Situasi dan Kontak Terbaru Kampus di Seluruh Dunia

Kabar Tercepat dan Sisi Terbaik Setiap Berita

Acara dan Ulasan

PERATURAN TERBARU PENDIDIKAN INDONESIA

Sunday, 16 November 2025

Lokasi Operasi Zebra November 2025 Polda Riau dan Polresta Pekanbaru

 

Perkiraan Lokasi Operasi Zebra November 2025 Lancang Kuning

Berdasarkan pengalaman operasi tahun-tahun sebelumnya, lokasi tilang dan titik Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) diprediksi akan berada di kawasan jalanan padat kendaraan dan persimpangan strategis di Kota Pekanbaru.

Beberapa titik perkiraan antara lain:

  • Kawasan Traffic Light Jalan Yos Sudarso, terutama di sekitar RTC Pekanbaru
  • Jalan Jenderal Sudirman, termasuk depan Mal SKA Pekanbaru
  • Titik-titik rawan pelanggaran yang biasa ramai kendaraan, seperti simpang utama dan jalan protokol
Program ETLE di Kota Pekanbaru telah diterapkan sejak 2021 dan memantau pelanggaran lalu lintas menggunakan kamera pintar tanpa interaksi langsung dengan petugas.

Empat titik kamera ETLE yang aktif antara lain:

  • Jalan Imam Munandar (depan Hotel Alpha).
  • Jalan Tuanku Tambusai (depan Mal Living World).
  • Jalan HR Subrantas (Simpang Tabek Gadang).
  • Jalan Jenderal Sudirman (depan Mapolda Riau lama).
Sistem ETLE bekerja dengan mendeteksi pelanggaran otomatis, kemudian memverifikasi data kendaraan melalui Electronic Registration & Identification (ERI). Pemilik kendaraan yang terjaring akan menerima surat konfirmasi dan dapat membayar denda tilang melalui BRIVA atau kanal perbankan lain.

Perlu dicatat jika titik lokasi operasi dan ETLE yang disebut di atas hanya bersifat prediksi. Posisi sebenarnya dapat berbeda sesuai kebijakan Satlantas setempat, sehingga masyarakat disarankan untuk selalu mematuhi peraturan dan memantau pengumuman resmi dari Polda Riau.

Wednesday, 5 November 2025

PERMENDIKTISAINTEK NO 39 TAHUN 2025 TENTANG PENJAMINAN MUTU PERGURUAN TINGGI

PERMENDIKTISAINTEK NO 39 TAHUN 2025 TENTANG PENJAMINAN MUTU PERGURUAN TINGGI

Permendiktisaintek No. 39 Tahun 2025 adalah Peraturan Penjaminan Mutu Pendidikan Tinggi yang menggantikan Permendikbudristek No. 53 Tahun 2023. Peraturan ini berfokus pada peningkatan kualitas perguruan tinggi agar selaras dengan standar internasional melalui penyesuaian kurikulum, peningkatan fleksibilitas pembelajaran, penguatan sistem penjaminan mutu, transparansi data, serta tata kelola perguruan tinggi yang lebih baik. 

Download disini untuk filanya:

PERMENDIKTISAINTEK 39 TAHUN 2025



Tuesday, 4 November 2025

PERTOR UNRI NOMOR 13 TAHUN 2025 TENTANG PEDOMAN KEARSIPAN UNIVERSITAS RIAU

 PERTOR UNRI NOMOR TAHUN TENTANG PEDOMAN KEARSIPAN UNIVERSITAS RIAU


Pertor ini menjelaskan status Arsip Statis yang menjadi tanggungjawab Unit Kearsipan Universitas, dan

status retensi arsip di instansi pengelola dan hal-hal lainnya terkait arsip di UNRI.


Untuk download klik disini: PERTOR UNRI TENTANG KEARSIPAN

Thursday, 16 October 2025

UU ASN TERBARU ( UU Nomor 20 tahun 2023) tentang Status ASN/ PPPK, Pengertian dan Tugasnya

 UU ASN TERBARU ( UU Nomor xx tahun 2021) Mengatur tentang Status PPPK, Pengertian dan Tugasnya.

UU ini mengatur tentang Aparatur Sipil Negara dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Pokok-pokok pengaturan yang terdapat di dalam Undang-Undang ini adalah: 1) penguatan pengawasan Sistem Merit; 2) penetapan kebutuhan Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian kerja (PPPK); 3) kesejahteraan PNS dan PPPK; 4) penataan tenaga honorer; dan 5) digitalisasi Manajemen ASN termasuk didalamnya transformasi komponen Manajemen ASN. Pegawai ASN terdiri atas PNS dan PPPK.

Pegawai ASN berperan sebagai perencana, pelaksana, dan pengawas penyelenggaraan tugas umum pemerintahan dan pembangunan nasional melalui pelaksanaan kebijakan dan pelayanan publik yang profesional, bebas dari intervensi politik, serta bersih dari praktik korupsi, kolusi, dan nepotisme. Batas usia pensiun jabatan Pegawai ASN yaitu: a. Jabatan Manajerial: 60 (enam puluh) tahun bagi pejabat pimpinan tinggi utama, pejabat pimpinan tinggi madya, dan pejabat pimpinan tinggi pratama; dan 58 (lima puluh delapan) tahun bagi pejabat administrator dan pejabat pengawas; b. Jabatan Nonmanajerial: sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan bagi pejabat fungsional; dan 58 (lima puluh delapan) tahun bagi pejabat pelaksana.


Klik link berikut untuk download:

UU ASN Tahun 2023